x

Polres Kebumen Tangkap Dua Pengguna Sabu, Salah Satunya Perangkat Desa Aktif

2 minutes reading
Wednesday, 30 Apr 2025 14:39 0 40 pemalinews@gmail.com

KEBUMEN – Dua warga Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen saat hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada Hari Kartini, Senin (21/4/2025). Salah satu dari mereka diketahui merupakan seorang perangkat desa aktif.

Kedua tersangka masing-masing berinisial TK (27), warga Desa Logandu, dan SH (43), warga Desa Wonotirto. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan sisi selatan palang pintu perlintasan rel kereta api, Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik kedua pelaku. Tim Satresnarkoba pun langsung turun ke lapangan.

“Petugas melakukan pengintaian di lokasi sesuai informasi dari masyarakat. Saat keduanya berhenti di pinggir jalan dan bersiap menggunakan sabu, kami langsung melakukan penangkapan,” ujar Kompol Faris saat konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu, dua unit handphone android, dan satu sepeda motor matic yang digunakan para pelaku untuk menuju lokasi.

“Yang membuat kami miris, SH adalah perangkat desa aktif. Seharusnya ia menjadi teladan di lingkungannya, tapi justru melakukan pelanggaran hukum,” tambah Kompol Faris.

Kedua tersangka mengaku telah membuat janji untuk memakai sabu bersama pada tanggal 21 April 2025. Momen bersejarah Hari Kartini justru mereka nodai dengan rencana penyalahgunaan narkoba.

Polisi menegaskan bahwa tindakan ini sangat mencoreng nilai-nilai moral dan sosial. Apalagi melibatkan oknum perangkat desa yang memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat.

Akibat perbuatannya, TK dan SH dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung pemberantasan narkoba.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi. Ini menjadi tanggung jawab bersama demi melindungi generasi muda,” pungkas Kompol Faris.(*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments

No comments to show.
x

You cannot copy content of this page