x

Tak Terima Dituduh Intimidasi, Anggota DPRD Brebes Ade Apriyanto Angkat Bicara

3 minutes reading
Thursday, 1 May 2025 13:33 0 175 pemalinews@gmail.com

BREBES – Anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi PAN, Ade Apriyanto, membantah keras tuduhan melakukan intimidasi terhadap pengusaha minimarket Aristianto Zamzami. Ade menyebut tudingan itu tidak berdasar dan menyayangkan masalah ini dibawa ke Badan Kehormatan DPRD.

Ade menjelaskan, persoalan bermula saat dirinya mengajukan surat permohonan kerjasama pengelolaan parkir di minimarket milik Zamzami menjelang Lebaran 2025. Surat itu ia ajukan secara resmi sebagai Ketua PAC.

Menurutnya, niat pengajuan tersebut hanya untuk membantu penataan lalu lintas dan parkir di sekitar minimarket yang saat itu tidak memiliki petugas parkir. Ia menilai langkah itu penting karena jelang Lebaran situasi lalu lintas sangat padat.

“Dari awal saya bingung, kok ada tuduhan intimidasi. Surat aja belum dijawab, diterima atau ditolak saja belum. Di voice note juga tidak ada unsur intimidasi,” ujar Ade saat konferensi pers di Kantor DPD PAN Brebes, Kamis (1/5/2025).

Ade menyebut, permohonan itu hanya berlaku selama 14 hari menjelang dan setelah Lebaran. Namun hingga mendekati hari H, tidak ada balasan dari Zamzami, baik secara lisan maupun tertulis.

Karena tak kunjung mendapat jawaban, Ade kemudian mencoba menghubungi Zamzami lewat WhatsApp. Ia mengaku hanya ingin memperkenalkan diri dan menanyakan apakah surat permohonan tersebut diterima atau tidak.

“Karena sampai H-3 tidak ada jawaban, saya coba komunikasi langsung. Saya hanya ingin tahu apakah kerjasama itu diterima atau ditolak. Tidak ada maksud menekan,” ucapnya.

Namun yang membuatnya heran, surat yang seharusnya bersifat tertutup malah dibagikan ke grup WhatsApp yang diikuti sejumlah aktivis. Hal itu membuat persoalan yang awalnya sederhana menjadi ramai.

“Saya kaget surat itu malah beredar ke luar. Padahal kami niatnya hanya ingin membantu penataan parkir agar tidak semrawut jelang Lebaran,” kata Ade.

Karena tidak ada tanggapan, Ade mengutus anggotanya untuk menarik kembali surat permohonan tersebut dari penanggung jawab toko. Namun surat itu disebut sudah diambil oleh Zamzami.

“Karena tidak ada balasan, surat kami tarik. Tapi kata penanggung jawab, surat sudah diambil. Ya sudah, kami putuskan tidak melanjutkan,” tambahnya.

Ade juga menegaskan bahwa tidak ada unsur tekanan dalam komunikasi yang ia lakukan. Ia menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Brebes.

“Saya merasa ini sudah menyudutkan. Maka saya serahkan ke BPPH untuk pendampingan dan kajian,” tegas Ade.

Ketua BPPH Pemuda Pancasila Brebes, Herfaruk, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari Ade dan akan membentuk tim untuk mendalami kasus ini. Mereka akan menilai apakah ada unsur pencemaran nama baik yang dapat diproses secara hukum.

“Kami akan pelajari dan tindak lanjuti. Jika ditemukan unsur pencemaran nama baik, kami akan ambil langkah hukum,” ujar Herfaruk.(*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments

No comments to show.
x

You cannot copy content of this page