KOTA TEGAL – Kasus calon haji nonprosedural yang digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta mengungkap keterlibatan seorang anggota DPRD Kota Tegal. Sosok berinisial NF diketahui sebagai salah satu pengatur keberangkatan 36 calon haji yang hendak berangkat menggunakan visa kerja.
NF merupakan anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN dan menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Tegal. Hal ini dibenarkan oleh sejumlah sumber serta Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro.
“Memang inisial NF adalah Nur Fitriani, anggota DPRD Kota Tegal. Tapi kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kita tunggu kabar selanjutnya,” kata Kusnendro, Jumat (9/5/2025).
Kusnendro juga menyoroti nasib para calon haji yang gagal berangkat. Ia menyebut mereka menanggung beban moral dan menyarankan agar uang yang sudah dibayarkan segera dikembalikan.
“Para jemaah ini sudah pamitan dengan keluarga. Dari sisi moril dan materil mereka dirugikan,” ujarnya.
Sebelum berangkat ke bandara, rombongan calhaj dikumpulkan di ruang paripurna DPRD untuk acara pelepasan. Ruang tersebut diketahui digunakan atas permintaan NF, meski surat izin peminjaman belum tercatat.
“Kalau ruangan tidak digunakan internal dewan, boleh dipakai masyarakat. Tapi suratnya belum masuk,” jelas Kusnendro.
Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN, Tengku Rayhan Makarim, juga membenarkan bahwa NF adalah rekan satu fraksinya sekaligus Ketua DPD PAN Kota Tegal.
“Benar, NF adalah anggota DPRD dan Ketua DPD PAN. Tapi saya belum bisa bicara soal keterlibatannya,” ujar Rayhan.
Kakak kandung NF, Ely Farisati, juga membenarkan bahwa NF saat ini sedang diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Ia mengatakan belum dapat menghubungi sang adik hingga kini.
“Nomornya tidak aktif, suaminya juga belum ke sana,” kata Ely.
Ely menyayangkan peristiwa ini karena sebelumnya ia sudah beberapa kali memperingatkan adiknya agar tidak nekat memberangkatkan haji tanpa antre.
“Sudah saya ingatkan. Apalagi dipromosikan di Facebook dan pakai ruang DPRD,” ujarnya prihatin.
Dalam kasus ini, NF tidak sendiri. Polisi juga mengamankan IA atau IF, yang diketahui adalah mantan anggota DPRD dari PAN Kota Padang Sidempuan periode 2019–2024.
Keduanya diduga sebagai pihak yang mengatur keberangkatan para calhaj ilegal yang menggunakan visa kerja, bukan visa haji.
Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pemeriksaan mendalam atas peran kedua orang tersebut. Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta.
Sebelumnya, 36 calon haji nonprosedural berhasil digagalkan keberangkatannya. Mereka sempat berkumpul untuk diberangkatkan secara ilegal oleh dua orang tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh publik dan memperlihatkan celah dalam sistem keberangkatan haji yang masih bisa dimanipulasi.(*)
You cannot copy content of this page
No Comments