BREBES – Warga Kabupaten Brebes yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang digelar oleh Satlantas Polres Brebes. Hari ini, Kamis, 15 Mei 2025, layanan hadir di Balai Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dengan jumlah pemohon dibatasi sesuai kuota harian. Warga disarankan datang lebih awal agar mendapatkan antrean lebih cepat.
Program ini bertujuan mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota atau kantor Satpas dalam mengakses pelayanan publik kepolisian, khususnya untuk perpanjangan SIM.
Berikut syarat yang perlu disiapkan oleh pemohon:
Satlantas menegaskan bahwa layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus membuat SIM baru melalui ujian teori dan praktik di kantor Satpas.
Selama proses pelayanan, warga diminta untuk mengenakan pakaian rapi, menjaga ketertiban, dan mengikuti arahan petugas di lokasi. Proses perpanjangan dilakukan secara langsung dan cepat oleh petugas resmi dari Satlantas.
Untuk informasi jadwal harian lainnya, masyarakat bisa memantau pengumuman di akun media sosial resmi Satlantas Polres Brebes atau pos polisi terdekat.
Dengan adanya SIM Keliling ini, masyarakat di wilayah selatan Brebes, khususnya Kecamatan Paguyangan dan sekitarnya, tidak perlu lagi bepergian jauh untuk memperpanjang SIM mereka.(*),
You cannot copy content of this page
No Comments