BREBES – Warga Kecamatan Tanjung dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, kini tak perlu jauh-jauh ke Satpas Polres Brebes. Pasalnya, layanan SIM Keliling hadir di wilayah mereka pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, berlokasi di depan PT BIG, Kecamatan Tanjung. Ini menjadi kesempatan baik bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan cepat.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes terus mendorong kemudahan akses pelayanan publik, terutama bagi masyarakat di daerah yang jauh dari pusat kota. Layanan ini juga merupakan bagian dari upaya menekan antrean di kantor pelayanan utama.
Syarat Perpanjangan SIM:
Perlu dicatat bahwa layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM yang belum kedaluwarsa. Jika masa berlaku sudah habis, maka pemohon harus mengikuti proses pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Warga yang akan mengakses layanan ini diimbau untuk datang lebih awal agar mendapat antrean lebih cepat. Proses akan dilakukan langsung oleh petugas kepolisian secara profesional dan transparan.
Pihak Satlantas juga meminta pemohon tetap menjaga ketertiban, serta mengenakan pakaian yang rapi selama berada di lokasi pelayanan.
Untuk mengetahui jadwal terbaru dan informasi lokasi SIM Keliling selanjutnya, masyarakat dapat memantau akun media sosial resmi Satlantas Polres Brebes atau bertanya ke pos polisi terdekat.(*)
You cannot copy content of this page
No Comments