BREBES – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk membantu masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Hari ini, Selasa, 20 Mei 2025, pelayanan digelar di Balai Desa Bulusari, Kecamatan Bulakamba, mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.
Program ini merupakan bagian dari pelayanan jemput bola dari Satlantas Polres Brebes yang rutin menyasar wilayah kecamatan, agar masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Satpas.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM diminta membawa dokumen sebagai berikut
Perlu diketahui bahwa SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun SIM yang sudah kedaluwarsa. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib datang ke Satpas untuk mengikuti prosedur pembuatan ulang.
Warga diimbau untuk datang lebih awal agar mendapat antrean. Petugas membatasi jumlah pemohon setiap harinya untuk menjaga kualitas layanan.
Satlantas Polres Brebes juga mengimbau masyarakat untuk berpakaian rapi, menjaga ketertiban, dan mengikuti arahan petugas selama proses berlangsung.
Layanan ini dilakukan secara langsung oleh petugas resmi dan tetap menerapkan prinsip cepat, mudah, dan transparan.
Dengan hadirnya SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus menghabiskan waktu dan biaya lebih untuk datang ke kota. Jadwal terbaru bisa dipantau lewat akun media sosial resmi Satlantas Polres Brebes.(*)
You cannot copy content of this page
No Comments