x

Polisi Amankan 33 Orang Ricuh Lahan Parkir di RSUD Tangerang Selatan

1 minutes reading
Saturday, 24 May 2025 23:10 0 11 pemalinews@gmail.com

JAKARTA – Polisi mengamankan 33 orang terkait kericuhan di RSUD Tangerang Selatan. Dari jumlah itu, 31 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah anggota dan pengurus ormas Pemuda Pancasila (PP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa sembilan dari tersangka merupakan pengurus. Sisanya adalah anggota biasa.

“Para tersangka dijerat Pasal 170, 169, 385, dan 335 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun,” ujar Kombes Ade Ary, Jumat (23/5/2025).

Pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain MR (Ketua MPC PP Tangsel), CH (Komando Inti), SN (Wakil Komando Inti), dan MS (Kabid Kaderisasi). Ada juga S (Ketua PAC Serpong Utara), AY (Sekretaris PAC), MG (Wakil Ketua Ranting Benda Baru), M (Wakil Ketua Pondok Benda), dan AS (Ketua Ranting Pondok Benda).

Sementara 22 tersangka lainnya merupakan anggota. Mereka berinisial FF, RA, AIG, ES, DWS, EMB, DH, CW, SA, U, AK, RJ, EYP, AS, BA, N, Y, RF, RRMP, AS, DD, dan R.

Polisi masih menyelidiki peran masing-masing. Dua orang lainnya masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.(*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments

No comments to show.
x

You cannot copy content of this page