BREBES – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C. Hari ini, Selasa, 27 Mei 2025, layanan dilaksanakan di Balai Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelayanan jemput bola untuk mempermudah masyarakat di wilayah pelosok agar tak perlu jauh-jauh datang ke kantor Satpas di pusat kota. Kehadiran mobil SIM Keliling ini rutin digelar Satlantas sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik.
Warga yang hendak memperpanjang SIM diimbau untuk membawa dokumen yang diperlukan, antara lain:
Satlantas menegaskan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus mengurus pembuatan ulang melalui Satpas Polres Brebes dengan mengikuti prosedur dan tes dari awal.
Masyarakat juga diminta datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Kuota pelayanan setiap hari terbatas, sehingga siapa cepat dia dapat.
Warga yang akan mengakses layanan diminta berpakaian rapi dan menjaga ketertiban saat proses berlangsung. Seluruh pelayanan dilakukan langsung oleh petugas resmi dari Satlantas Polres Brebes.
Untuk informasi terkini seputar jadwal dan lokasi SIM Keliling, masyarakat dapat memantau melalui akun media sosial resmi Satlantas Polres Brebes atau menghubungi pos polisi terdekat.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Bulakamba dan sekitarnya bisa memperpanjang SIM secara mudah, cepat, dan efisien.(*)
You cannot copy content of this page
No Comments