Empat Warga Brebes Gugat Bupati ke PTUN Gara-gara SK Direktur Perusda

2 minutes reading
Tuesday, 23 Sep 2025 20:25 0 196 pemalinews@gmail.com

SEMARANG – Empat warga Kabupaten Brebes resmi menggugat Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 500/722 Tahun 2025 tentang pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Percetakan Puspa Grafika.

Kuasa hukum penggugat, Karno Roso, S.H., M.H., menyebut pengangkatan itu cacat hukum karena tidak melalui prosedur seleksi sesuai ketentuan.

“Bupati telah melangkahi Perda No. 8 Tahun 2019. Tata cara seleksi seharusnya diatur lewat Peraturan Bupati, tapi tidak dilakukan,” katanya usai sidang di PTUN Semarang, Selasa (22/9/2025).

Selain itu, menurut Karno, Bupati juga mengabaikan Permendagri No. 37 Tahun 2018 yang mewajibkan keterlibatan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) dan PPATK dalam proses seleksi direksi BUMD.

Empat warga yang menggugat yakni Willy Raymond, Ipung Tri Widodo, Izul Munna, dan Ferry. Salah satunya, Izul Munna, mahasiswa Pascasarjana Unnes, mengaku prihatin dengan kondisi Brebes.

“Saya hanya ingin Brebes dibenahi. Kalau aturan dilanggar Bupati sendiri, lalu siapa yang bisa kami percaya?” ucapnya.

Sebelum masuk ranah hukum, mereka sebenarnya telah mengajukan keberatan administratif pada 20 Agustus 2025. Surat diterima staf ajudan Bupati pada 25 Agustus, namun tidak pernah dijawab secara resmi.

“Karena jalan administratif buntu, hukum jadi pintu terakhir yang kami ketuk,” ujar Karno.

Sidang awal digelar tertutup di PTUN Semarang. Bupati Brebes tidak hadir dan hanya mengutus dua staf Bagian Hukum Setda Pemkab Brebes. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 September 2025.

Dukungan publik juga menguat. Ketua Rumah Rakyat Indonesia Brebes, Anom Panuluh, menegaskan siap mendampingi warga.

“Kami akan pasang badan untuk siapa pun yang berjuang demi Brebes. Kebijakan cacat hukum tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Gugatan ini disebut bukan hanya perkara administratif, tapi juga soal tata kelola pemerintahan. Warga menilai kepercayaan publik runtuh ketika aturan dilanggar oleh pembuatnya sendiri.(*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments

No comments to show.

You cannot copy content of this page