BREBES – Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikmah 1 Benda, Kabupaten Brebes, KH Labib Shodiq Suhaemi, menyatakan sikap tegas menolak pencantuman namanya dalam struktur Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes.
Nama KH Labib tercantum sebagai unsur penasihat dalam susunan pengurus komite pemekaran yang beredar luas di sejumlah grup WhatsApp.
Mengetahui hal tersebut, KH Labib langsung menyampaikan bantahan dan penolakan. KH Labib menegaskan dirinya tidak ridho namanya digunakan, baik sebagai pribadi maupun sebagai tokoh agama, dalam struktur kepengurusan komite tersebut.
“Saya tidak ridho. Dengan segala pertimbangan, saya menolak untuk duduk dalam struktur kepengurusan,” tegas KH Labib. Kamis (8/1/2026).
Ia juga meminta pihak yang mencatut namanya untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. KH Labib menegaskan dirinya tidak bertanggung jawab, baik secara moral maupun materiil, atas seluruh kegiatan yang mengatasnamakan dirinya.
Menurut KH Labib, isu pemekaran Kabupaten Brebes saat ini bukan lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, melainkan sudah berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat sesuai aturan yang berlaku.
Ia pun mengingatkan agar Bupati Brebes tidak terus-menerus didorong atau disudutkan seolah masih memegang kendali penuh atas proses pemekaran.
“Jangan terus mendiskreditkan bupati. Kita seharusnya mendukung agar program dan kinerja bupati berjalan sukses,” ujarnya.
KH Labib menyatakan lebih memilih mendukung Presidium Pemekaran dan wadah perjuangan lain seperti Masyarakat Peduli Pemekaran (MPP) yang dinilainya selama ini bergerak dengan cara yang santun dan bijaksana.
“Pengurusnya sopan, beretika, tidak grusa-grusu, dan tidak pernah meresahkan masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, KH Labib menilai Pemerintah Kabupaten Brebes saat ini sedang fokus pada pembangunan nyata sesuai visi Brebes Beres, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga pelayanan publik yang lebih baik, termasuk untuk wilayah Brebes Selatan.
Ia menegaskan bahwa aspirasi pemekaran merupakan hak masyarakat, namun tidak boleh disampaikan dengan narasi yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Narasi yang seolah-olah menjadikan pemekaran sebagai bukti kegagalan pemerintah itu tidak adil dan berbahaya. Boleh jadi pahlawan, tapi jangan pahlawan kesiangan,” pungkasnya.
You cannot copy content of this page
No Comments