x

Bea Cukai dan Pemkab Brebes Edukasi Warga Bumiayu soal Bahaya Rokok Ilegal

3 minutes reading
Thursday, 22 May 2025 08:42 0 14 pemalinews@gmail.com

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Brebes menggelar sosialisasi tentang cukai di Kecamatan Bumiayu, Kamis (22/5/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan mencegah peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi ini mengangkat tema Sinau Cukai 2025 dan berlangsung di aula Kecamatan Bumiayu. Acara dibuka oleh Kasi Trantibum Kecamatan Bumiayu, Aang Khunaefi, dan dipandu oleh moderator Rya Rizqi Amalia.

Dalam laporannya, perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Brebes menyampaikan bahwa pengawasan cukai butuh kerja sama antar instansi dan dukungan masyarakat. Tujuannya agar penerimaan negara terjaga dan masyarakat terlindungi dari produk ilegal.

Humas Bea Cukai Tegal, Casnoyo, menjadi narasumber utama dalam kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa cukai dikenakan pada barang-barang tertentu yang bisa berdampak buruk bagi masyarakat, seperti rokok dan minuman beralkohol.

“Cukai itu punya dua fungsi, yaitu sebagai alat pengatur konsumsi dan sebagai sumber pendapatan negara,” kata Casnoyo di depan peserta sosialisasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar harga rokok yang dibeli masyarakat sebenarnya adalah cukai. “Separuh harga rokok adalah cukai. Jadi, masyarakat sebenarnya sudah ikut menyumbang ke negara,” ujarnya.

Casnoyo juga mengenalkan pita cukai sebagai tanda resmi bahwa cukai sudah dibayar. Menurutnya, pita cukai asli memiliki fitur pengaman seperti watermark dan hologram. “Tahun ini, desainnya bertema bunga nusantara dengan gambar bunga kamboja,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Brebes, Agus Ismanto, memaparkan tentang operasi Gempur Rokok Ilegal. Ia menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak dan butuh perhatian bersama.

“Personel kami hanya 60 orang, tentu tidak cukup untuk mengawasi wilayah Brebes yang luas. Kami butuh dukungan masyarakat dan pedagang untuk ikut mengawasi,” ujar Agus.

Agus menjelaskan bahwa rokok ilegal bisa dikenali dari beberapa ciri, seperti tidak ada pita cukai, menggunakan pita palsu, atau pita bekas. Ia mengajak semua pihak, termasuk kepala desa, agar menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal.

Diskusi dalam acara ini pun berlangsung hangat. Salah satu kepala desa menyampaikan bahwa dirinya perokok aktif dan merasa ikut menyumbang penerimaan negara.

Casnoyo pun menjawab, “Rokok legal memang tetap berbahaya, tapi setidaknya diawasi dan diuji. Kalau rokok ilegal, kita tidak tahu apa saja kandungannya.”

Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat bisa menghubungi Bea Cukai Tegal di nomor 0811-1288-8521 jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di sekitarnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap masyarakat makin sadar akan pentingnya membeli produk legal. Selain melindungi kesehatan, juga membantu negara dalam meningkatkan penerimaan dari sektor cukai.

Dengan edukasi yang berkelanjutan, peredaran rokok ilegal di Brebes diharapkan bisa ditekan, dan lingkungan bisa menjadi lebih sehat dan tertib.(*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments

No comments to show.
x

You cannot copy content of this page