x

Bongkar Jaringan Media Abal-Abal, Polda Jateng Sita Kartu Pers Tak Terdaftar

2 minutes reading
Friday, 16 May 2025 12:41 0 17 pemalinews@gmail.com

SEMARANG – Polda Jawa Tengah membongkar jaringan pemerasan yang berkedok media. Empat orang ditangkap karena menyamar sebagai wartawan dan memeras korbannya di sejumlah kota besar. Mereka ditangkap di rest area KM 487 Tol Boyolali pada Kamis malam, (15/5/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan para pelaku terdiri dari tiga pria dan satu perempuan. Mereka adalah HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), semuanya berasal dari Bekasi, Jawa Barat.

“Rombongan ini ada tujuh orang. Empat orang sudah kami tangkap, tiga lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Dwi saat konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat siang, (16/5/2025).

Menurut penyelidikan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Mereka diketahui telah melakukan aksi serupa sejak tahun 2020 di berbagai kota seperti Semarang, Jakarta, Yogyakarta, Malang, dan Surabaya.

Modus mereka adalah mengincar publik figur atau tokoh masyarakat yang sedang bersama pasangan di hotel. Para pelaku lalu mengaku wartawan dan mengancam akan mempublikasikan skandal pribadi jika korban tidak membayar sejumlah uang.

“Salah satu korban sempat diminta uang ratusan juta rupiah. Tapi setelah nego, korban mentransfer Rp12 juta ke rekening pelaku,” jelas Dwi Subagio.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jaringan ini memiliki sekitar 175 anggota aktif. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan karyawan swasta.

Saat ditangkap, para pelaku sempat mengaku dari media terkenal. Namun, mereka tidak bisa menunjukkan kartu pers resmi. Justru ditemukan kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota.

“Media-media itu sudah kami cek ke Dewan Pers. Hasilnya, tidak ada yang terdaftar secara resmi,” tegas Dwi.

Barang bukti yang diamankan antara lain kartu ATM, handphone, kartu pers palsu, dan mobil Daihatsu Terios warna hitam yang digunakan para pelaku.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut kasus ini sebagai bentuk premanisme yang merusak nama baik profesi wartawan. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika merasa diintimidasi.

“Kami berkomitmen membongkar jaringan ini sampai ke akar. Masyarakat tidak perlu takut melapor,” kata Kombes Artanto.

Para pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polda Jateng juga mengingatkan masyarakat agar waspada jika ada orang yang mengaku wartawan tapi menunjukkan sikap memaksa atau mencurigakan. Pelaporan dini bisa mencegah jatuhnya korban berikutnya.(*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments

No comments to show.
x

You cannot copy content of this page