KEBUMEN – Cekcok soal daun lamtoro berujung petaka di Kebumen. Seorang menantu berinisial NG (49) membacok kepala mertuanya sendiri hingga terluka parah. Insiden ini terjadi di Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele, pada Kamis pagi, 22 Mei 2025.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan, kejadian bermula dari niat baik korban yang hendak membantu menyuburkan tanaman durian milik pelaku dengan menaruh daun lamtoro di sekitarnya.
“Tapi menurut pelaku, daun lamtoro justru merusak durian muda. Daunnya dipindahkan, dan keesokan harinya, korban tersinggung. Pertengkaran pun terjadi,” kata Kompol Faris saat konferensi pers, Minggu (1/6/2025).
Cekcok antara menantu dan mertua itu semakin memanas. Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil senjata tajam berupa kudi dan kapak, lalu membacok kepala mertuanya hingga pelipis korban robek.
“Meski sudah dilerai oleh anggota keluarga, pelaku tetap nekat menyerang korban,” ujarnya didampingi Ipda Oon Tulistiono dan Aiptu Nanang Faulatun.
Usai kejadian, Satgas Operasi Aman Candi yang tengah berpatroli langsung menangkap NG. Ia dibawa ke Mapolres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua senjata tajam yang digunakan turut diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku kini resmi jadi tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
“Saya emosi, Pak. Waktu itu hilang kendali. Saya menyesal,” ucap NG di hadapan penyidik.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga tanpa kekerasan.(*)
You cannot copy content of this page
No Comments