KEBUMEN – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap MU (55), seorang kepala sekolah dasar asal Magelang, yang ditemukan meninggal dunia di kawasan petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Senin (19/5) siang.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengatakan, pelaku pembunuhan berinisial WH (27), warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian. Motif pelaku adalah dendam karena merasa dihina oleh korban saat mengikuti ritual pesugihan.
“Pelaku sakit hati karena pernah dianggap tidak mampu mendatangkan kekayaan oleh korban saat mereka melakukan ritual pesugihan bersama,” ujar AKBP Eka Baasith dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025).
Beberapa waktu kemudian, korban kembali menghubungi pelaku untuk melakukan ritual pesugihan. Ajakan itu dimanfaatkan WH untuk melancarkan aksinya. Mereka akhirnya sepakat bertemu di wilayah Kebumen pada Kamis (15/5).
Saat pertemuan, korban kembali mengucapkan kata-kata yang menyakitkan dan meminta agar ritual kali ini bisa menghasilkan uang dalam jumlah besar. Ucapan itu semakin memicu emosi pelaku.
“Pelaku kemudian menyiapkan air mineral yang sudah dicampur racun dan bunga agar tidak menimbulkan kecurigaan. Minuman itu diberikan kepada korban saat ritual berlangsung,” kata Kapolres.
Tak lama setelah meminum air tersebut, korban mengalami kejang dan meninggal dunia di lokasi. Pelaku yang panik langsung kabur sambil membawa sepeda motor dan handphone milik korban.
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh warga yang sedang menggembala kambing. Kondisinya sudah rusak di beberapa bagian dan tidak ditemukan identitas apapun pada tubuhnya.
“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, tim kami bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan,” jelas AKBP Eka Baasith.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan handphone milik korban yang dibawa pelaku saat kabur dari lokasi kejadian.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah tergoda praktik pesugihan atau jalan pintas untuk mendapatkan kekayaan.
“Percaya pada hal-hal mistis seperti pesugihan bisa membuka jalan pada tindakan kriminal. Ini bukan hanya soal keyakinan, tapi sudah memakan korban jiwa,” tegas Kapolres.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kebumen dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberi keadilan bagi keluarga korban.(*)
You cannot copy content of this page
No Comments