x

Pemkab Brebes Hapus Jamkesda dan Skema Non Cut Off JKN, Warga Diminta Aktif Perbarui Data

2 minutes reading
Saturday, 3 May 2025 15:55 0 30 pemalinews@gmail.com

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes telah menghentikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sejak tahun 2023. Langkah ini kemudian diikuti dengan penghapusan skema Non Cut Off dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Januari 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.7/1994/XII/2024 yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah atas nama Penjabat Bupati Brebes pada 30 Desember 2024.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Inneke Tri Sulistyowaty, menyampaikan bahwa penghapusan Jamkesda dilakukan untuk menyatukan seluruh skema jaminan kesehatan ke dalam sistem nasional JKN.

“Ya betul. Sejak 2023, Kabupaten Brebes tidak lagi menganggarkan SKTM atau Jamkesda. Semua diarahkan ke JKN agar lebih tertib, adil, dan sesuai regulasi,” kata Inneke kepada wartawan saat menghadiri acara haul di Pondok Pesantren Al Hikmah 1 Sirampog, Sabtu (3/5/2025).

Inneke menjelaskan bahwa skema ganda seperti Jamkesda justru membuat sistem jaminan kesehatan tidak berjalan efisien. Banyak warga lebih memilih SKTM ketimbang menyelesaikan tunggakan BPJS Mandiri.

“Banyak yang menunggak iuran BPJS Mandiri, tapi tetap memakai SKTM untuk berobat. Ini membuat program menjadi tidak berkelanjutan,” jelasnya.

Saat ini, kata Inneke, sekitar 70 persen penduduk Brebes sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan iuran dibayar pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Dari 2,06 juta jiwa penduduk Brebes, 1,43 juta jiwa sudah ditanggung negara. Ini membuktikan bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat miskin,” ujarnya.

Ia pun mengimbau agar warga aktif memperbarui data kependudukan dan segera menyelesaikan tunggakan BPJS agar tetap bisa menerima layanan kesehatan.

“Kami ingin bantuan tepat sasaran. Ini bukan soal mencabut bantuan, tapi menata ulang agar sistem lebih adil dan efektif,” lanjut Inneke.

Penghapusan skema ganda juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024. Dalam aturan itu, daerah dilarang menyusun anggaran kesehatan di luar sistem JKN nasional.

Dengan begitu, mulai tahun 2025, Jamkesda tidak boleh lagi dianggarkan dalam APBD, baik sebagian maupun seluruhnya.

Pemerintah Kabupaten Brebes kini fokus memperkuat edukasi dan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah desa, puskesmas, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Masyarakat juga diharapkan lebih sadar untuk memastikan datanya valid agar tidak tertinggal dari sistem perlindungan kesehatan nasional.

Keberlanjutan program JKN sangat bergantung pada kedisiplinan peserta dan kerja sama semua pihak. Ini adalah ikhtiar bersama demi jaminan kesehatan yang merata dan berkelanjutan.(*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments

No comments to show.
x

You cannot copy content of this page