Polemik Tanah Bengkok Kalirejo, Sekdes Diduga Kuasai 6 Hektar Sawah, Desa Rugi Rp 832 Juta

2 minutes reading
Wednesday, 1 Oct 2025 21:03 0 15 pemalinews@gmail.com

GROBOGAN – Pengelolaan tanah bengkok di Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, kini jadi sorotan. Selama 16 tahun, hasil lelang tanah bengkok yang seharusnya masuk Pendapatan Asli Desa (PAD) diduga tidak pernah dilaporkan. Desa pun ditaksir mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Yatno, warga setempat yang sudah 10 tahun menggarap lahan bengkok, mengaku menyetor uang sewa langsung ke Sekretaris Desa (Sekdes) Kalirejo tanpa melalui kas desa.

“Setiap tahun kami setor langsung ke Pak Carik (Sekdes), tidak melalui lelang bondo deso atau kas desa. Saya sendiri menggarap seperempat bau dengan harga Rp 3 juta per tahun. Kalau lokasi sawah di tengah, harga sewanya bisa lebih tinggi Rp 500 ribu,” kata Yatno, Senin (29/9/2025).

Selain Yatno, ada sembilan warga lain yang menyewa lahan bengkok tersebut, antara lain Riali Santoso, Sujadi, Sumarno, Pasirin, Suji, Saadi, Rebo, Gimin, dan Samidi. Total lahan yang digarap mencapai 9 bau atau sekitar 6 hektar sawah.

Berdasarkan aturan pemerintah, sekretaris desa yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) wajib mengembalikan separuh bengkok ke desa karena sudah menerima gaji dari negara. Sekdes Kalirejo, Riali Santoso, diketahui diangkat sebagai PNS sejak 2009.

Hal itu dibenarkan bendahara desa, Lasiyem. Ia menyebut memang ada pengembalian separuh tanah bengkok ke desa, tetapi besarannya tidak jelas.

“Memang ada pengembalian, tapi kami tidak tahu besarannya. Kami hanya menerima laporan. Soal disampaikan ke BPD atau tidak, itu kewenangan panitia,” ucap Lasiyem.

Namun, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalirejo menegaskan tidak pernah menerima laporan hasil lelang tanah bengkok dari panitia. Bahkan, BPD mengaku sudah menyurati Bupati Grobogan pada 2024 lalu, tetapi tidak ada tanggapan.

“BPD tidak pernah menerima laporan hasil lelang. Padahal itu kewajiban panitia. Kami bahkan sudah menyurati bupati, tapi tidak ditindaklanjuti,” kata salah satu anggota BPD.

Dengan luasan 6 hektar dan rata-rata harga sewa Rp 3 juta per seperempat bau per tahun, potensi pendapatan desa dari tanah bengkok ini seharusnya signifikan. Selama 16 tahun, kerugian yang ditaksir akibat tidak adanya setoran ke kas desa mencapai Rp 832 juta.(*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments

No comments to show.

You cannot copy content of this page