x

Transparansi Seleksi Dewas Perusda Brebes Dipertanyakan, DPRD dan LBH KAHMI Bergerak

2 minutes reading
Friday, 16 May 2025 12:14 0 16 pemalinews@gmail.com

BREBES – Polemik proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi di sejumlah Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemkab Brebes terus menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAHMI bahkan mengancam membawa kasus ini ke ranah hukum jika dinilai tidak sesuai aturan.

Hal itu mencuat saat LBH KAHMI melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Kamis (15/5/2025), di ruang sidang paripurna. Direktur LBH KAHMI, Karno Roso, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dugaan pelanggaran regulasi dalam proses seleksi.

“Kami ingin memastikan bahwa proses seleksi jabatan di Perusda dilakukan sesuai aturan. Namun dari hasil telaah kami, ternyata ada beberapa tahapan yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Karno.

Menurut Karno, seleksi dilakukan tanpa mengacu pada Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati. Meski hasil administrasi sudah diumumkan, ia menilai proses tersebut tetap cacat hukum.

“Kalau tetap dilanjutkan, kami akan ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menggugat ke PTUN,” tegasnya.

Karno juga menyesalkan tidak adanya satu pun perwakilan dari pihak eksekutif yang hadir dalam audiensi, seperti Bupati, Asisten II, Kabag Perekonomian, maupun tim seleksi.

“Forum ini resmi, diundang oleh DPRD yang mewakili rakyat. Tapi tidak ada satu pun dari pihak eksekutif yang hadir. Ini bentuk pelecehan terhadap marwah lembaga legislatif,” katanya.

Ia menegaskan, seandainya pihak eksekutif hadir, masalah bisa dibahas dan dicari solusinya secara terbuka di hadapan wakil rakyat.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Brebes, Tobidin Sarjum dari Fraksi PAN, menyatakan pihaknya menanggapi serius keluhan dari LBH KAHMI. Ia menilai masukan dari masyarakat penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

“Kami hargai kritik dari LBH KAHMI. Mereka mempertanyakan legalitas seleksi dan transparansi anggarannya. Ini akan kami tindaklanjuti,” ujar Tobidin.

Ia menjelaskan, meski proses seleksi bukan ranah DPRD secara langsung, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara LBH KAHMI dan pihak eksekutif agar semuanya menjadi jelas.

“Kalau nanti ada regulasi yang memang ditabrak, kami bisa buat nota keberatan dan memanggil bupati,” imbuhnya.

Komisi II juga mengaku belum menerima tembusan resmi terkait tahapan seleksi, namun tetap bergerak cepat merespons laporan dari masyarakat.(*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments

No comments to show.
x

You cannot copy content of this page